Apr 3, 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Indonesia telah melakukan perjalanan panjang dari era sebelum penjajahan sampai era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan, kondisi dan tuntutan yang berbeda tiap jamannya tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan kini telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini didapatkan dari kegiatan pendidikan, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.



Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional dan mandiri. 

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela Negara sesuai bidang profeswi masing-masing demi tegak dan utuhnya NKRI. Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencetak kader-kader pemimpin bangsa. 

Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, namun dikarenakan mahalnya biaya pendidikan, golongan masyarakat yang kurang mampu tidak memahami sepenuhnya arti dari kewarganegaraan ini. Beberapa diantaranya dibodoh-bodohi oleh golongan yang lebih tinggi, bersikap apatis bahkan hingga anarkis. Indonesia adalah Negara yang bersistem, namun dikarenakan kurangnya ilmu, cita-cita mulia dari Pendidikan Kewarganegaraan ini sama dengan nol. Pada saat itulah tugas mahasiswa untuk membalikan kembali sistem Negara yang seharusnya. Dengan pendidikan yang didapatkan di Perguruan Tinggi diharapkan mampu aktif dalam mengawasi kerja pemerintah. Namun pada saat era globalisasi sekarang, nilai-nilai kewarganegaraan sepertinya mulai dilupakan dan bersikap apatis. Padahal disaat seperti ini masyarakat membutuhkan kader untuk membalikan sistem yang salah.

0 comments: